ADVERTISEMENT

Hari ini Bacakan Pledoi Pembelaan, Kuat Maruf dan Bripka RR Minta Dibebaskan

Selasa, 24 Januari 2023 09:44 WIB

Share
Terdakwa Kuat Ma'ruf. (dok.poskota)
Terdakwa Kuat Ma'ruf. (dok.poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J hari ini, Selasa, (24/1/2023). 

Keduanya kompak bakal membantah tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kubu Kuat Ma'ruf menyatakan telah menyusun nota pembelaan. Isinya, soal ketidak terlibatan Kuat Ma'ruf dalam skenario pembunuhan seperti dalam tuntutan.

"Tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Seperti, klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022 (menceritakan skenario)," ujar penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan dalam keterangannya.

Kemudian, mengenai pisau juga akan dijelaskan secara gamblang. Sebab, pisau itu selalu dianggap menjadi unsur keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan berencana.

"Agar seolah klien kami ini tahu skenario dengan membawa pisau buah. Itu tidak benar bahwa dibawa sampai TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan.

Sementara untuk kubu Ricky Rizal menyatakan hal yang tak jauh berbeda. 

Nantinya, seluruh unsur yang masuk dalam berkas tuntutan dari jaksa bakal dibantah.

"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah," ucap penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar.

Erman mengklaim, unsur yang tertera di berkas tuntutan sangat jauh berbeda dengan fakta persidangan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT