Penerapan ERP di Jakarta Bebani Masyarakat, Pengamat: Pj Gubernur harus Hentikan

Senin, 23 Januari 2023 22:03 WIB

Share
Diskusi Penerapan Jalan Berbayar ERP di Jakarta, di kawasan Menteng. (foto deny)
Diskusi Penerapan Jalan Berbayar ERP di Jakarta, di kawasan Menteng. (foto deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Ketua Komunitas Jakarta Baru (KJB) Ali Husein menilai penerapan electronic road pricing (ERP)  atau jalan berbayar akan menyusahkan masyarakat. 

Disamping itu, ERP bukan solusi yang tepat dalam mengatasi masalah kemacetan di Ibu kota.

Untuk itu, Ali meminta Pemprov DKI dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menghentikan rencana penerapan ERP atau penerapan jalan berbayar.

“Jangan diterapkan dulu, karena bangsa Indonesia, termasuk masyarakat Jakarta, baru berbenah setelah terdampak pandemi Covid-19," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk “ERP Jakarta Bikin Susah Warga” di kawasan  Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

 

Dirinya mengakui bahwa ERP sukses diterapkan di Jepang dan Singapura, tetapi dia mengingatkan bahwa pendapatan per kapita penduduk di kedua negara itu jauh di atas penduduk Indonesia, termasuk yang tinggal di kawasan Jabodetabek, sehingga jika ERP tetap diterapkan, masyarakat kecil yang mencari nafkah di sekitar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP, akan terbebani, termasuk pengemudi ojek online.

“Kalau Pemprov DKI Jakarta mengklaim bahwa penerapan ERP tersebut untuk mengatasi kemacetan di ke-25 titik itu, saya rasa itu tidak akan tercapai, karena masyarakat yang tidak mampu membayar biaya yang dikenakan dalam sistem ERP, akan mencari jalan alternatif, sehingga terjadi kemacetan di jalan-jalan itu. Artinya, ERP hanya memindahkan kemacetan dari ke-25 jalan itu, ke jalan-jalan lain di sekitarnya," kata Ali.

 

Hal senada dikatakan Ketua Jaringan Transportasi Jakarta (Jatra) Budi Manurung. Dia mengatakan, ERP dibutuhkan ketika Indonesia telah maju dan penghasilan per kapita penduduknya telah tinggi atau minimal setara dengan Jepang dan Singapura.

“Kalau sekarang belum layak diberlakukan,” tegasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar