Ilustrasi penganiayaan (Foto: Istimewa)

Kriminal

Gegara Aniaya Bayi hingga Tewas, Kakek, Nenek Tiri dan Ibu Kandung Ditetapkan Tersangka

Kamis 19 Jan 2023, 20:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang balita berinisial AF warga Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).

Dari hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ketiga tersangka merupakan kakek, nenek tiri yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani, serta ibu kandung AF, Sri Wahyuni.

"Sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqqafi.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal berbeda.

Tersangka Sri Wahyuni yakni ibu kandung korban disangkakan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan anak.

Sementara Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Sebelumnya diberitakan, seorang balita perempuan berinisial AF (2), warga RT 05 RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, tewas.

Diduga, bayi malang itu jadi korban penganiayaan.

Sehingga mengalami luka lebam di kepala, mata, dan sekujur tubuhnya.

Ketua RT 05 RW 01 Sudiyono mengatakan, kasus tewasnya sang bayi terungkap setelah warganya yang tinggal bersama AF membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023) pukul 20.55 WIB. 

"Kita dapat kabar karena hasil pemeriksaan itu itu diduga meninggal tidak wajar," katanya, Rabu (18/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan ditemukan lebam pada sekujur tubuh balita, di antaranya di bagian kepala, mata, bibir, dan punggung yang diduga akibat luka penganiayaan benda tumpul. 

Banyaknya luka itu dilaporkan pihak Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo ke Polsek Pasar Rebo, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Timur.

Namun belum diketahui pasti kronologis kejadian, lantaran selama ini korban tinggal bersama pasangan suami istri (Pasutri) dan dua anaknya yang tidak memiliki hubungan keluarga. 

"Korban ini bukan anak kandung dari penghuni kontrakan, cucu kandung juga bukan. Silsilah keluarganya juga rumit, saya juga belum paham. Katanya korban itu dititipkan," ujarnya.

Sudiyono menuturkan hanya mengetahui bahwa AF dibawa ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo oleh seorang anak perempuan dari Pasutri yang selama ini mengasuh korban. 

Sudiyono mengatakan berdasar informasi diterimanya, AF tinggal bersama Pasutri yang bukan keluarganya karena ditelantarkan oleh orangtua kandung sebagai jaminan utang. 

"Katanya sih karena dia (orang tua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," imbuhnya.

Selama satu tahun terakhir, AF tinggal di kontrakan, Sudiyono menyebut, pasutri tersebut tidak melaporkan kehadiran AF ke pengurus lingkungan.  Sehingga tak ada yang mengetahui orang tua kandung korban.​ (pandi)

Tags:
PenganiayaanKasus Penganiayaan di Jakarta TimurPenganiayaan Terhadap BocahKasat Reskrim Polres Metro Jakarta TimurAKBP Ahsanul Muqqafi

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor