Usai mendapatkan uang Rp 2 juta dan emas dari korban. Pelaku berdalih untuk dibuatkan kopi kepada korban. Korban yang menurutinya lalu ke dapur, permintaan itu dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri dengan emas dan uang yang sudah diberikan.
"Akibat kejadian ini korban mengalami total kerugian ditaksir sekira Rp. 14. 029.500," terangnya. Pelaku ditangkap dua pekan kemudian bersama jajaran Reskrim Polsek Cikarang Barat, dapat mengamankan pelaku Maul, pada Senin (16/1) lalu di kampung pasir Limus Cikarang Utara.
Keberadaan pelaku diinformasikan oleh para warga yang telah mengetahui gerak geriknya. Maul saat itu sedang menawarkan jualannya ke warga lainnya, sementara pelaku lainnya melarikan diri.
"Pelaku Maul langsung dibawa ke Polsek Cikarang Barat guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Ihsan Fahmi)