Diduga Banyak Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor, Pemprov Jabar Bentuk Satgas Pengawasan

Rabu 18 Jan 2023, 17:13 WIB
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. (panca)

Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. (panca)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Terkait diduga masih banyaknya tambang ilegal di Kabupaten Bogor membuat Pemprov Jawa Barat bentuk Satuan Tugas, Rabu (18/1/2023).

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, ia datang ke Kabupaten Bogor untuk melakukan sosialisasi tentang penertiban tambang di Jabar.

"Hari ini jadwal di Kabupaten Bogor dan Depok, dimana setelah kewenangan perizinan diberikan kembali pada Pemprov Jabar, kami melaksanakan amanah tersebut, diawali dengan sosialisasi dan inventarisasi," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

Uu menyebut, pada sosialisasi yang bakal dilakukan Pemprov Jabar, para pengusaha tambang diharuskan mengerti terkait penertiban yang akan dilakukan. 

"Diawali dengan pembentukan satgas di masing-masing Kabupaten dan kota di Jawa Barat," kata Uu.

Uu pun berterus terang, sekalipun memiliki kewenangan dan anggaran, karena luasnya jabar ini, ia pun merasa perlu bantuan dari Pemerintah Daerah di bawahnya.

"Maka kami ingin dibantu oleh Bupati Walikota untuk membuat satgas, karena nanti mereka akan merekomendasikan kepada kami bagaimana perusahaan yang ada di daerah," terangnya. 

Oleh karena itu, masih kata Uu, kepada para pengusaha tambang untuk segera menyelesaikan perizinan yang diperlukan. 

"Yang ilegal segera untuk melegalkan, yang legal tapi masih belum memenuhi persyaratan maka segera (penuhi), kami akan memberikan tenggang waktu mungkin sekitar tiga sampai empat bulan sebelum kami bergerak menginvetarisir perusahaan di daerah," tegas Uu.

Selain para pengusaha, tambang rakyat pun saat ini dinilai perlu untuk melengkapi perizinan yang telah ditetapkan. 

"Yang tambang rakyat pun, karena sekarang sudah ada mekanismenya, tambang rakyat untuk mendapatkan legalitas maka segera dilegalkan," ujarnya. 

Sebenarnya, untuk para pelanggar, sambung Uu, jika dilakukan tindakan sporadis, pihaknya bisa saja menutup usaha tambang ilegal tersebut. 

"Kami akan bentuk satgas dulu, tapi secara aturan, secara sporadis bisa saja ditutup dan tidak cukup ditutup, bisa dipidanakan, lapor ke APH," kata Uu.

Saat ini, di Kabupaten Bogor tercatat ada 93 tambang legal yang telah memiliki izin dari Pemprov Jabar.

"Tapi kan yang ilegal juga banyak, makanya saya minta masyarakat kalo memang ada pertambangan yang ilegal, kalo perlu masyarakat semua jadi keamanan, tanya aja kalo ada yang menambang tanya izinnya, pt apa ini, kalo tidak ada (izin) masyarakat juga harus menutup, tutup aja," papar Uu.

Untuk usaha tambang yang akan habis masa pengerjaannya, Uu pun meminta para pengusaha tidak membiarkan begitu saja bekas galiannya.

"Justru itu, kami kan diuruskan oleh Jaminan Reklamasi (jamrek) ya, kan kebanyakan pengusaha ini, apalagi yang ilegal setelah menggali dibiarkan begitu saja, akhirnya alamnya rusak, bolong-bolong, makanya salah satu yang akan dijadikan kriteria untuk keluar izin adalah jamrek. Misalnya berapa hektar, Jaminan reklamasinya sekian miliar, nanti ada itungan seperti itu," singkatnya. 

Di lokasi yang sama, Sekda Kabupaten bogor, Burhanudin mengatakan, pihaknya akan memanggil para pengusaha tambang yang tidak hadir dalam sosialisasi yang diadakan oleh Pemprov Jabar.

Bahkan, Burhanudin mengatakan, untuk para pengusaha yang ngeyel tidak datang pada sosialisasi soal pertambangan ini, pihaknya akan menjemputnya dengan mobil ambulans. 

"Nanti, digabung dengan yang di Kabupaten kota yang lain yang tidak hadir saya minta diundang di provinsi atau nanti dijemput pake mobil ambulans kali ya," pungkas Sekda sembari guyon. (panca)

Berita Terkait
News Update