ADVERTISEMENT

Tak Miliki Izin, 3 Lokasi Tambang Pasir Disegel Dinas Satpol PP Pemkab Serang

Jumat, 30 Desember 2022 18:06 WIB

Share
Petugas gabungan dari Pemkab Serang dan Pemprov Banten saat menyegel tambang pasir ilegal. (ist)
Petugas gabungan dari Pemkab Serang dan Pemprov Banten saat menyegel tambang pasir ilegal. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga lokasi penambangan pasir di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, disegel Tim gabungan dari Dinas Satuan Polisi (Satpol) Kabupaten dan Provinsi Banten,  Jumat (30/12/2022). 

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran pihak pengusaha tidak mengantongi izin.

Hadir dalam penyegelan tersebut anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serang dan Provinsi Banten, masyarakat dan organisasi masyarakat.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dari keseluruhan tambang pasir sekitar 20, baru 4 lokasi yang berizin setelah pelimpahan kewenangan perizinan dari Kabupaten Serang ke Provinsi Banten. 

"Hari ini ada tiga yang baru disegel. Dari tiga tempat yang disegel tidak ada pemilik dan pengelolaanya yang datang," kata Ajat kepada wartawan.

Ajat menuturkan, jika setelah disegel ini pemilik atau pengelola mau melanjutkan kegiatan tambang pihaknya mempersilakan untuk terlebih dulu mengurus izin. 

"Jika selama izinnya belum terbit maka akan tetap disegel," tandasnya.

Ajat pun menegaskan, pemerintah daerah akan memproses hukum jika segel ini dibuka. 

"Proses hukum kalau pengelola merusak segel," tuturnya.

Sementara Kasi PPNS Satpol PP Kabupaten Serang, Muti Aliyudin mengatakan, kewenangan untuk penyegelan ini adalah kewenangan Kabupaten Serang. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT