Tak Miliki Izin, 3 Lokasi Tambang Pasir Disegel Dinas Satpol PP Pemkab Serang

Jumat 30 Des 2022, 18:06 WIB
Petugas gabungan dari Pemkab Serang dan Pemprov Banten saat menyegel tambang pasir ilegal. (ist)

Petugas gabungan dari Pemkab Serang dan Pemprov Banten saat menyegel tambang pasir ilegal. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga lokasi penambangan pasir di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, disegel Tim gabungan dari Dinas Satuan Polisi (Satpol) Kabupaten dan Provinsi Banten,  Jumat (30/12/2022). 

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran pihak pengusaha tidak mengantongi izin.

Hadir dalam penyegelan tersebut anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serang dan Provinsi Banten, masyarakat dan organisasi masyarakat.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dari keseluruhan tambang pasir sekitar 20, baru 4 lokasi yang berizin setelah pelimpahan kewenangan perizinan dari Kabupaten Serang ke Provinsi Banten. 

"Hari ini ada tiga yang baru disegel. Dari tiga tempat yang disegel tidak ada pemilik dan pengelolaanya yang datang," kata Ajat kepada wartawan.

Ajat menuturkan, jika setelah disegel ini pemilik atau pengelola mau melanjutkan kegiatan tambang pihaknya mempersilakan untuk terlebih dulu mengurus izin. 

"Jika selama izinnya belum terbit maka akan tetap disegel," tandasnya.

Ajat pun menegaskan, pemerintah daerah akan memproses hukum jika segel ini dibuka. 

"Proses hukum kalau pengelola merusak segel," tuturnya.

Sementara Kasi PPNS Satpol PP Kabupaten Serang, Muti Aliyudin mengatakan, kewenangan untuk penyegelan ini adalah kewenangan Kabupaten Serang. 

Sebab, meskipun perizinannya dari Provinsi Banten untuk mekanisme lainnya seperti rekomendasi itu dari Kabupaten Serang.

Berita Terkait
News Update