JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berencana akan melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram atau gas melon melalui pengecer warung-warung kecil.
Gas bersubsidi itu rencananya hanya akan dijual melalui agen-agen penyalur resmi yang sudah terdaftar di Pertamina.
Kalangan pedagang mengaku keberatan, Salah satu pedagang sembako di Jakarta Barat bernama Gunawan (50) mengaku keberatan dengan wacana pemerintan yang melarang penjualam gas elpiji 3 kilogram di warung kecil.
"Ya pasti ngeluh lah, kan biasanya jualan (gas elpiji 3 kg) ini gak jualan," ujarnya kepada poskota.co.id saat ditemui di kawasan Joglo, Jakarta Barat, Jumat (14/1/2023).
Gunawan yang sudah membuka warung sembako sejak tahun 2016 itu mengaku hanya mendapat untung Rp1.000 sampai Rp2.000 dari penjualan per tabung gas elpiji 3 kg.
Ia membeli langsung gas melon tersebut ke agen-agen besar yang ada di kawasan Joglo dan sekitarnya.
"Kalau sekarang dari age Rp19 ribu, saya jualnya itu Rp20 ribu," ungkap Gunawan.
Meski begitu, Gunawan mengatakan tak mempermasalahkan jika wacana pemerintah itu berjalan. Asalkan masyarakat benar-benar langsung membeli ke agen resmi.
"Gak masalah asalkan masyarakat belinya juga langsung di agen resmi," tuturnya.
Menurut Gunawan, wacana pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg dari warung-warung kecil justru malah menimbulkan kerugian.
Pasalnya, banyak masyarakat yang membutuhkan gas elpiji bersubsidi tersebut. Mengingat harganya jauh lebih murah dari gas elpiji non subsidi.
"Tapi kalau enggak di edarkan ke warung-warung kecil enggak lancar itu," tukasnya.
Ia mengaku siap menampung jika nantinya agen-agen resmi mengedarkan gas elpiji 3 kg ke warung-warung kecil.
Bahkan Gunawan bersedia jika harus memberikan bukti kartu kependudukan (KTP) jika nantinya harus memakai tanda identitas dalam melakukan pembelian gas melon ke agen resmi.
"Kalau agen mau ngirim ke warung kecil ya saya ambil. Kalau harus pake KTP gak keberatan, kan cuma KTP aja, tapi fotocopynya ya," pungkasnya. (Pandi)