Menurutnya, seharusnya Divisi Humas Polri yang saat itu meluruskan kabar tentang dirinya melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.
"Apakah tidak diperbolehkan seorang anggota polisi membuat press release sendiri bahwa untuk meluruskan berita yang ada?" tanya pengacara.
"Ya mestinya kan ada dari fungsinya ya Humas mestinya, yang bisa meng-counter," kata Hendra.
"Dari Humas saat itu tidak memberitakan bahwa untuk meluruskan berita yang ada?" kata pengacara.
"Setahu saya, seingat saya tidak pernah ada," ucap Hendra.
"Jadi akhirnya sampai dengan saat ini, beginilah framing-framing yang menyudutkan terdakwa," ucap pengacara.
"Betul," ujar Hendra Kurniawan.
(*)