SERANG, POSKOTA.CO.ID - RH (42) yang diduga telah melakukan perselingkuhan dengan menantu diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti pengaduan RZ (21) atas dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan mantan isteri, NR (21) yang merupakan anak kandung RH.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono membenarkan bahwa Ditreskrimsus Polda Banten melakukan tidak lanjut pengaduan RZ terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan permintaan keterangan terhadap RH sehubungan dengan laporan pengaduan RZ. Permintaan keterangan berlangsung selama 3 jam dan selesai pada 16.00. Yang bersangkutan kami mintai keterangan untuk melengkapi aduan yang dilakukan oleh RZ," kata Sigit dalam keterangannya, Jumat (13/01/2023).
Sigit juga menambahkan selain memeriksa, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ahli.
"Penyidik selain memeriksa atau meminta keterangan para saksi juga akan berkoordinasi dengan ahli," terang Sigit.
Penyidik juga tidak bergantung terhadap satu keterangan, penyidik tentunya akan meminta dokumen-dokumen sebagai alat bukti.
"Untuk menentukan apakah yang dilaporkan tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan, proses masih berjalan dengan permintaan keterangan. Kemudian pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti," tutur mantan Kapolres Cilegon itu.
Terakhir Sigit mengatakan bahwa Polda Banten sangat terbuka dalam pelaksanaan penyelidikan sehingga harapan kami dalam perkara ini.
"Kami Polda Banten sangat terbuka dalam pelaksanaan penyelidikan sehingga harapan kami dalam perkara ini mengedepankan persuasif semoga para pihak juga mengambil langkah untuk melakukan mediasi," ucapnya.