Foto : Kejaksaan Agung menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada tahun 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). (Ist)

Kriminal

Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Rugikan Negara Rp 453 Miliar, Kejagung Tahan 4 Tersangka

Jumat 13 Jan 2023, 13:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDKejaksaan Agung menahan empat tersangka kasus dugaan korupssi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada tahun 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Jumat (13/1/2023). Dua dari empat tersangka merupakan Warga Negara Asing Amerika Serikat dan Purnawirana TNI berpangkat Laksamana Muda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, penyidik menahan empat tersangka setelah melakukan pemeriksaaan.

Penyidik memeriksa keempat tersangkanya, yakni Komisaris Utama PT DNK, AW; Direktur Utama PT DNK, SCW; mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013–Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) AP, dan Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat) selaku tenaga ahli PT DNK, TVH, pada Kamis (12/1).

Mereka dijebloskan ke tahanan setelah hasil pemeriksaa tubuhnya dalam kondisi sehat. Keempatnya koperatif dan masing-masing didampingi para kuasa hukumnya.

“Keempat orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka ,” ucap Ketut Sumedana dalam siaran persnya Jumat (13/1/2023).

Poskota TV

Untuk saat ini, lanjut Ketut,‎ proses penyidikan masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453.094.059.540,68 (Rp453 miliar).

Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan  material lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut yang dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan yang berwenang.

Sebelumnya Dirdik Jamksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Edy Imran, menjelaskan, AP yang merupakan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016, bersama-sama dengan tersangka SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 Ayat (1), dan Pasal 38 Ayat (4).

Kemudian Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, yakni Pasal 16, Pasal 27, dan Pasal 48 Ayat (2).

Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 3 junco Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan TVH disangka melangar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (U) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Adji)

Tags:
Korupsiproyek pengadaan satelitKejaksaan AgungKementerian Pertahanan

Administrator

Reporter

Novriadji

Editor