BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Sempat bersembunyi selama dua hari, sopir truk yang tabrak lari Rombongan Jamaah Liar (Rojali) di jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (12/1/2023).
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar laka lantas terkait dugaan tabrak lari terhadap seorang pemuda yang membuat konten menghentikan truk.
"Sudah kami putuskan sopir inisial AR (38) menjadi tersangka dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya.
Penetapan AR sebagai tersangka ini, kata Galih, sesuai dengan pasal 312 UU Lalu lintas No 22 tahun 2009.
"Yang mana sopir terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Pos Pol, Polsek atau Polres terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tambah Galih, AR dipersangkakan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Konten menghentikan truk di jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor memakan korban.
Dalam peristiwa itu, polisi amankan pelaku tabrak lari beserta kendaraan, Rabu (11/1/2023).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pada Kamis (5/1) sekira pukul 21.15 WIB ada dua pemuda atau biasa disebut Rombongan Jamaah Liar (Rojali) sedang memberhentikan truk di jalan Sholeh Iskandar dan berakhir dengan satu orang meninggal dunia.
"(Saat ini) Untuk pelaku berikut barang bukti berupa dump truck telah diamankan oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Bogor Kota," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya.
Pada saat kejadian, kata Bismo, truk tersebut kabur usai menabrak seorang anak hingga meninggal dunia.
"Saat tiba di lokasi maka tindakan kita adalah, melakukan olah TKP, mencari informasi baik melalui saksi maupun beberapa video," paparnya.
Tidak butuh waktu lama, jenazah korban pun langsung diserahkan kepada pihak keluarga di Kecamatan Bogor Selatan untuk dikebumikan.
"Malam itu juga kami terus menggali informasi dan mengejar sopir truk tersebut," terangnya.
selama 3 hari pencarian, sambung Bismo, pihak kepolisian akhirnya menemukan, sopir truk berinisial AR (38) berikut dengan kendaraan truk.
"Saat malam itu (kejadian), truk mengangkut split atau batu pasir, untuk muatan dan tidak melebihi kapasitas," urainya.
Terhadap AR, saat ini sedang dilakukan pendalaman dan dimintai keterangan terkait pertanggungjawaban sopir yang menabrak tersebut.
"Apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian (kealpaan) dengan disadari atau tanpa disadari," jelas Bismo.
Pihak kepolisian pun akan melihat perkara kejadian tersebut dari beberapa sudut pandang keterangan, maupun hasil olah TKP.
"Malam ini juga kita akan lakukan test urine terhadap sopir truk tersebut. Secepatnya kita akan lakukan gelar laka lantas, untuk mengetahui sejauh mana sopir tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Bismo.
Ke depan, tambah Bismo, Polresta Bogor akan lebih meningkatkan kembali program Stop Rojali demi mengurangi laka lantas karena faktor konten yang terjadi di Kota Bogor.
"Ke depan kami akan lebih meningkatkan kembali program #stoprojali dengan menggandeng anak-anak perwakilan di beberapa kecamatan," pungkasnya.
Dari pengamatan Poskota.co.id, aksi para Rojali ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Dan kerap kali aksi mereka mengganggu lalu lintas.
Tak hanya itu, serombongan remaja berjumlah belasan hingga puluhan berkain sarung dan berkopiah tersebut, nekat menghentikan kendaraan di tengah jalan. Terutama truk atau mobil bak.
Bahkan, mereka juga marah terhadap warga yang mereka aksi mereka di jalanan. Seringkali warga jadi sasaran aksi para Rojali tersebut.