Pilkades Serentak, 16 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Habis Masa Jabatan
Rabu, 11 Januari 2023 15:55 WIB
Share
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang . (veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 16 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang akan habis masa jabatannya pada September 2023 mendatang, dan akan dilakukan Pilkades Serentak. 

Kasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Oo Sumantri mengatakan, bahwa pada September 2023 mendatang akan ada 16 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang yang telah habisa masa jabatannya sebagai kades. 

Lanjut Oo, ke 16 kepala desa yang telah habis masa jabatannya itu adalah, Desa Pasir Barat - Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya - Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri - Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju - Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul - Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk - Mekar Baru, Desa Keramat - Kecamatan Pakuhaji, 

Desa Ranca Iyuh - Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka - Kecamatan Solear, Desa Kosambi - Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung - Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon - Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih - Kecamatan Curug, Desa Sampora - Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung - Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka - Tigaraksa.

 

"Ada 16 desa di kabupaten tangerang bulan september 2023 ini yang habis masa jabatannya," katanya, Rabu (11/1/2023).

Lanjut Oo, untuk mengganti kepala desa yang habis masa jabatannya tersebut. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang akan meleksanakan Pilkades serentak di tahun 2023 ini. 

Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan waktu pelaksanaan Pilkades serentak tersebut. Pasalnya, harus menunggu hasil rapat yang akan dilakukan antara DPMPD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. 

"Pelaksanaan pilkades serentak waktunya masih dibahas, nanti diinfokan kembali yah," pungkasnya. (Veronica) 

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -