Sekda Hadiri Kesepakatan Bersama Kajari dan Pemerintah Desa Se-Kabupaten Tangerang

Rabu 11 Jan 2023, 15:36 WIB
Penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Desa se- Kabupaten Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (Veronica)

Penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Desa se- Kabupaten Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Desa se- Kabupaten Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dilaksanakan di gedung serba guna Tigaraksa. 

Sekretaris Daerah Moch Maesal Rasyid mengatakan, hal ini merupakan upaya Pemerintah Daerah bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan anggaran dan jabatan ditubuh Pemerintah Desa. 

Sehingga, penggunaan anggaran yang dilakukan Pemerintah Desa bisa sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dari itu diperlukan sosialisasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. 

"Ini merupakan upaya dari Pemerintah Daerah dan Kejaksaan untuk mensosialisasikan pencegahan, kepada kepala desa dalam penggunaan anggaran. Baik itu dari pusat, daerah, ataupun bantuan dari pemerintah provinsi," katanya, Rabu (11/1).

Dalam sambutannya, pria yang disapa akrab Rudi, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang saat ini sedang mengupayakan, agar Pemerintah Desa bisa menggunakan anggaran yang bersumber dari pusat secara penuh. Pasalnya, yang mengetahui persoalan desa adalah Pemerintah Desa sendiri. 

"Kami juga berupaya, agar Pemerintah Desa diberikan kewenangan dalam penggunaan anggaran secara penuh, tanpa pengaturan penggunaan dari pusat. Seperti untuk pembangunan dan pemberdayaan lainnya," ujarnya. 

Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Siragih mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negri dengan Pemerintah Desa se Kabupaten Tangerang adalah, untuk memberikan pendampingan atau pemahaman hukun kepada para kepala desa. 

Agar, tidak ada lagi kepala desa yang bingung terkait hukum-hukum. Katanya, dengan adanya MoU ini Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang bisa memberikan pendampingan hukum dalam artian memberikan pelayanan konsultasi hukum bagaimana tata cara penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang telah ada. 

"Dengan adanya MoU ini, kita lakukan pencegahan dari awal terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakuian kepala desa dikarenakan ketidak tahuan. Makanya kita berikan pendampingan dan konsultasi,".

Ketua ABDESI Kabupaten Tangerang, Maskota menambahkan, tujuan dilakukannya kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, diantaranya untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa, agar jauh dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Menurut Maskota, ada beberapa permasalahan yang dialami oleh Pemerintahan Desa, yaitu kegiatan-kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan, dan pembinaan yang masih terjadi kesalahan dalam administrasi. Maka dari itu, dengan dilakukannya MoU ini hal tersebut bisa terhindarkan. 

News Update