"Dari hasil Visum et Repertum korban, terdapat robek pada bagian kemaluannya," tambahnya.
Selain bukti visum, Dedi mengungkapkan kepolisian juga telah mengamankan barang bukti lainnya, serta barang bukti transaksi elektronik di media sosial.
"Ada bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku. Saat ini tersangka RO sudah kita amankan di Rutan Mapolres Serang," ungkapnya.
Dedi menegaskan RO yang telah ditetapkan menjadi tersangka, akan dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukuman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (haryono)