ADVERTISEMENT

KPAD Kota Bekasi Mencatat Menonjolnya Kasus Pelecehan Seksual, Pencabulan dan Perkosaan

Sabtu, 24 Desember 2022 17:45 WIB

Share
Ilustrasi korban rudapaksa. (Foto: Diambil dari google).
Ilustrasi korban rudapaksa. (Foto: Diambil dari google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mencatat, sebanyak 26 kasus pelecehan seksual dan 13 perkosaan - pencabulan paling menonjol sepanjang tahun 2022.

Ketua KPAD Kota Bekasi, Aris Setiawan mengatakan, dua kasus yang menonjol itu terjadi minimnya literasi masyarakat enggan melaporkan hingga terjadi salah penanganan.

"Kadang orang kan enggan melapor karena persoalan aib, kemudian kurangnya pengetahuan masyarakat yang berakibat menjadi tidak berani melapor. Pola pendisiplinan anak itu dianggapnya menjadi pola kebiasaan bukan kekerasan," ujar Aris Setiawan, Sabtu (24/12/2022).

Berdasarkan rekapitulasi data yang dikeluarkan KPAD Kota Bekasi, sepanjang Januari hingga November 2022 tercatat sebanyak 91 kasus.

Di antaranya pelecehan seksual yang ditemukan sebanyak 26 kasus dan perkosaan hingga pencabulan sebanyak 13 kasus serta kekerasan psikis dan penelantaran tercatat masing masing 10 kasus.

Diikuti dengan persetubuhan dan hak asuh anak yang tercatat 8 kasus, kekerasan fisik 6 kasus, bullying 3 kasus, kekerasan anak dan ABH 2 kasus, ekploitasi, kekerasan verbal dan penyimpanan seksual tercatat 1 kasus.

Aris pun membeberkan alasannya, terhadap dua jenis kasus tersebut.

"Iya karena orang baru tau itu masuk kategori pelecehan, karena orang juga kurang pengetahuan sebenernya. Baru sekarang aja ini tau," jelasnya.

"Dulu orang membiarkan itu, anak melakukan hal-hal yang vulgar karena tidak tau kan. Makanya dengan kita sering sosialisasi di media sosial agar masyarakat makin pintar membedakan hal-hal yang dapat masuk aspek pelecehan seksual," sambung Aris.

Untuk mengantisipasi tingginya kekerasan yang diterima anak hingga perempuan, ke depannya pihaknya akan lebih menjangkau kerjasama dengan semua pihak.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT