BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Guna lancarkan aksinya, residivis penggelapan motor yang tega setubuhi anak kandungnya sendiri di Tanjungsari, Kabupaten Bogor ancam korban menggunakan senjata tajam, Sabtu (7/1/2023).
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, agar niat bejadnya dituruti putri kandungnya, seorang pria berinisial AN (45) gunakan senjata tajam (sajam) untuk ancam korban supaya mengikuti kehendak residivis penggelapan motor ini.
"Iya, korban diancam untuk diam menggunakan senjata tajam," kata Giro kepada Poskota melalui pesan singkat.
Selain mengancam korban berinisial CH (14) untuk diam dan mengikuti niat bejadnya, AN pun mengancam putrinya untuk tidak melaporkan persetubuhan tersebut kepada siapapun.
"Diancam dengan sajam untuk diam, kemudian setelah (persetubuhan)nya korban diancam untuk tidak bilang ke siapa-siapa," paparnya.
Giro mengungkapkan, Ayah yang tega gagahi anaknya tersebut telah melakukan aksinya sejak pertengahan tahun 2022 lalu.
"Berjalan sudah dari bulan Juni," terangnya.
Bahkan kejadian yang menimpa gadis belia tersebut telah terjadi hingga belasan kali sejak bulan Juni 2022 lalu.
"Kejadian belasan kali, iya (dilakukan di rumahnya)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang residivis penggelapan motor di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor tega rudapaksa anaknya sendiri, Sabtu (7/1/2023).
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro membenarkan telah terjadinya peristiwa rudapaksa terhadap anak kandung yang dilakukan oleh seorang residivis tersebut.
"Iya, di Tanjungsari," kata Giro kepada Poskota melalui panggilan telfon.
Diketahui, korban adalah seorang gadis berusia 14 tahun dengan inisial CH.
Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pria bejat yang tega perkosa anak kandungnya tersebut.
"Sudah buat laporan polisi, pelakunya pun sudah kita tahan," terangnya.
Secara singkat, Giro menjelaskan, hubungan tubuh sedarah tersebut didasari oleh pemaksaan dari pelaku.
"Intinya telah terjadi Tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan melakukan pencabulan, sebagaimana pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak," terangnya.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian pun menangkap pelaku di kediamannya, usai korban membuat laporan polisi. (panca)