Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung.(pandi)

Kriminal

Terdakwa Kasus Penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Miliar

Kamis 05 Jan 2023, 14:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung mengaku puas dengan tuntutan yang dijatuhkan terdakwa kasus penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Pihaknya sampai saat ini masih menunggu sampai sejauh mana aset-aset milik terdakwa Henry Surya akan disita. Sejauh ini, aset-aset terdakwa yang disita baru aset-aset yang diajukan oleh penyidik saja.

"Memang kami tinggal hanya menunggu sampai sejauh mana aset milik Henry Surya ini akan disita, karena yang disita saat ini hanya aset-aset yang diajukan oleh penyidik, tapi aset-aset yang diajukan oleh JPU yang nilainya jauh lebih besar, itu belum dikabulkan oleh Majelis Hakim," ujarnya di PN Jakbar, Rabu (4/1/2023).

Menurut Syahnan, aset-aset yang telah disita itu baru aset yang bergerak saja yang dikabulkan dan disitu. Bukan aset-aset yang tidak bergerak milik terdakwa Henry Surya.

"Tapi terhadap aset-aset tak bergerak, itu yang justru lebih besar, itu yang tidak dikabulkan dengan alasan terikat dengan pengembalian uang lewat proses PKPU," ungkapnya.

"Jadi ketika JPU mempertanyakan dasar penolakan tersebut, itu sudah sangat tepat, tapi kembali lagi Majelis Hakim tetap tidak bergeming, tetap menolak aset ajuan JPU. Itu yang jadi pertanyaan," tambah Syahnan.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Hendi Surya selama 20 tahun penjara dikurangi selama periode dalam tahanan," ujar Ketua JPU Syahnan Tanjung di PN Jakarta Barat, Rabu.

Tak hanya itu, Henry yang sekaligus sebagai Pendiri KSP Indosurya ini juga dituntut untuk mengeluarkan denda sebanyak Rp200 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendi Surya sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan," lanjutnya.

Usai JPU membacakan tuntutan, terdakwa Henry terlihat terlarut meratapi nasibnya di balik layar yang ditampilkan PN Jakarta Barat.

Pasalnya, terdakwa diketahui mengikuti sidang secara daring di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).(pandi)

Tags:
terdakwaPenggelapanDituntut20 Tahun PenjaradendaRp 200 Miliar

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor