Natalia Rusli Sebut Korban KSP Indosurya Salah Tafsir dalam Upaya RJ

Kamis 06 Apr 2023, 07:58 WIB
Tersangka Natalia Rusli diserahkan ke Kejaksaan usai berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya dinyatakan lengkap. (Ist)

Tersangka Natalia Rusli diserahkan ke Kejaksaan usai berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya dinyatakan lengkap. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara Natalia Rusli dijebloskan ke penjara terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap kliennnya, Verawati yakni korban investasi bodong KSP Indosurya.

Kuasa hukum Natalia Rusli, Farlin Marta mengungkap fakta mengejutkan.

Pada April 2020, Natalia Rusli sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari Verawati. Dalam surat kuasa tersebut ada tiga orang penerima kuasa untuk menangani perkara KSP Indosurya, salah satunya Natalia Rusli.

Saat menerima surat kuasa, Natalia tidak langsung menerima uang dari Verawati, tapi langsung mengambil langkah membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Pada saat itu ia menerima kuasa untuk menangani perkara pidana dan tidak perlu menggunakan berita acara sumpah.

Sebab berita acara sumpah hanya untuk kuasa hukum yang menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN).

"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ucapnya saat dikonfirmasi Rabu (5/4/2023).

Setelah itu Natalia Rusli diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di Restorative Justice (RJ).

Setelah melakukan pendataan, Verawati diminta untuk mengantar sendiri daftar para korban beserta kerugiannya ke kantor Juniver Girsang.

Farlin mengakui dalam proses RJ, ada 2 kemungkinan yakni berhasil dan tidak bisa berhasil, tergantung hasil keputusan kedua belah pihak.

Pada perkara Natalia Rusli ini, ternyata RJ yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.

Berita Terkait

News Update