TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Cikupa, Polresta Tangerang membekuk kelompok gangster bengis yang sempat menyerang warga yang tengah bersantai atau nongkrong. Pada Jumat (30/12/2022) kemarin.
Penyerangan tersebut terjadi di depan Ruko Avenue, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pk. 23:00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, awalnya kelompok gangster bernama ‘Valvolinr’ dan ‘Brigez’ yang berasal dari Jawa Barat ini berkumpul di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Menurut keterangan tersangka yang berhasil kami amankan, awalnya mereka ingin membalaskan dendam kepada salah satu kelompok. Namun, karena tidak bertemu dengan kelompok lawan, tiba-tiba mereka menyerang warga secara random," kata Kompol Zamrul Aini dalam jumpa persnya Kamis (5/1/2023).
Poskota
Anggota Satpamwal Polda Metro Hibur Penumpang Bus Dengan Bergoyang "Om Telolet Om"
Sebanyak enam orang warga mengalami luka-luka robek karena hantaman golok, botol kaca dan beberapa buah kunci pas akibat diserang kelompok gangster. "Enam warga luka-luka. Kami amankan juga pecahan botol kaca yang digunakan untuk menghantam warga secara membabi-buta," ungkap Kompol Zamrul Aini.
Polisi Setelah mendapatkan laporan adanya penyeraangan tersebut, pihak Polsek Cikupa bersama Unit Jatanras Polresta Tangerang langsung mengejar para tersangka. "Dari keterangan saksi penyerangan dilakukan oleh 8 orang yang berboncengan menggunakan 4 sepeda motor,” tutur kasat reksrim.
Tak butuh waktu lama, lanjut Zamrul, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka, dimana, empat lainnya maskh dalam pengejaran. "Kurang dari 24 jam, empat tersangka berinisial GA (26), GAF (23), DS (26) dan SM (22) berhasil kami amankan di wilayah Tangerang. Kudian empat lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka gangster diganjar Pasal 170 KUHP dan Pasal 169 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Veronica)