JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menemui babak baru.
Pasalnya, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso beserta anggota majelis hakim lainnya, seperti Morgan Simanjutntak dan Alimin Ribut Sujono menggelar sidang setempat di kediaman Ferdy Sambo.
Sidang tersebut digelar di dua lokasi berbeda, yakni Rumah Dinas Duren Tiga dan rumah pribadiFerdy Sambo di Jalan Saguling.
Pengertian Pemeriksaan Setempat
Merangkum dari buku Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana: Kemahiran dan Keterampilan Hukum Membuat Surat-surat Penting Perkara Pidana dan Menjalankan Persidangan Perkara Pidana Tingkat Pertama (Edisi Revisi) tahun 2019, pemeriksaan setempat merupakan salah satu tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh majelis hakim dan dilakukan saat perkara sedang berlangsung di pengadilan.
Majelis hakim akan melakukan pemeriksaan dengan mendatangi dan melihat secara langsung lokasi perkara.
Tujuan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara
Majelis hakim akan melakukan tindakan ini apabila ada alasan khusus, salah satunya untuk mengklarifikasi suatu alat bukti, yang digunakan sebagai fakta hukum.
Artinya, pemeriksaan setempat merupakan pembuktian dalam hal pengumpulan fakta dan memiliki fungsi yang sama dengan persidangan di ruang sidang.
Maksud lain dari kegiatan di atas tak lain untuk menambah keyakinan hakim, sebelum memutus suatu perkara.
Contoh perkara yang dapat dilakukan pemeriksaan setempat, seperti perkara-perkara yang menyebabkan kematian atau luka-luka di jalan raya, pembunuhan dengan rencana, pembunuhan dengan mutilasi, atau pencurian dengan cara tertentu, misalnya dengan memanjat, membongkar atau merusak.