JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membeberkan skenario Ferdy Sambo.
Menurutnya, eks Kadiv Propam itu tegas memerintahkan untuk membunuh Brigadir J alias Novriansyah Yoshua Hutabarat.
Berdasarkan dakwaan, perencanaan pembunuhan Brigadir J dilakukan di lantai tiga rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kesaksian Bharada E bermula saat menceritakan awal mula Ferdy Sambo memanggilnya untuk naik lantai tiga rumah Saguling.
Saat itu, dikatakan, eks Kadiv Propam mencurahkan kekesalan karena Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi.
Bahkan, Ferdy Sambo kala itu sudah memiliki niatan untuk membunuh Brigadir J.
"Nggak ada gunanya pangkat saya ini Chad (Richard) kalau keluarga saya dibeginikan, terus dia bilang ke saya memang harus dikasih mati anak itu," ujar Bharada E menuturkan ulang pernyataan Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (5/1/2023).
Dalam percakapan itu, Ferdy Sambo juga disebut langsung meminta Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Pernyataan ini sedikit berbeda. Sebab, pada sebelumnya dikatakan bila perintah Ferdy Sambo untuk menembak.
"Nanti kamu yang bunuh Yoshua ya, dia bilang ke saya kalau kamu yang bunuh nanti saya yang jaga kamu. Tapi kalau saya yang bunuh ngga ada yang jaga kita lagi chad," sebutnya.
Mendengar keterangan itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempertegas keterangan Bharada E dengan melontarkan pertanyaan mengenai perintah yang diberikan Ferdy Sambo.