ADVERTISEMENT

Pekan Depan JPU Agendakan Tuntutan Bharada E Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 5 Januari 2023 15:14 WIB

Share
Foto : Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Foto : Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E pada Rabu 11 Januari 2023 pekan depan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Hal itu diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lantaran rangkaian persidangan sudah melewati tahap pemeriksaan Bharada E sebagai terdakwa.

"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Kamis, (5/1/2023).

Namun, jaksa sempat meminta hakim untuk menunda sidang pembacaan tuntutan tersebut. Alasannya, butuh dua pekan untuk menyusun berkas tuntutan.

"Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu. Karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis," sebut jaksa.

 

Poskota

Motor Honda Beat Raib di Gondol Komplotan Curanmor di Srengseng Sawah

Kendati demikian, majelis hakim tetap pada keputusannya akan tetap membuka persidangan tuntutan pada pekan depan atau Rabu, 11 Januari. Tapi, apabila dirasa tidak cukup, barulah hakim akan menunda sidang untuk dilanjutkan pekan selanjutnya.

"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," kata Wahyu. "Siap majelis," jawab jaksa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT