ADVERTISEMENT

Twitter Digugat Gegara Nunggak Bayar Sewa Kantor

Rabu, 4 Januari 2023 11:00 WIB

Share
Kantor Twitter
Kantor Twitter

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

AS, POSKOTA.CO.ID - Perusahaan media sosial tersebut menghadapi gugatan dari perusahaan penyedia properti.

Hal ini akibat nunggak atau belum membayar sewa gedung kantor.

Biaya sewayang belum dibayarkan Twitter kepada pihak California Property Trust sebesar USD 136.250 atau kurang lebih Rp 2,1 miliar.

Sebelumnya Twitter mengalami banyak masalah. Kemudian datang permasalahan tunggakan sewa gedung kantor.

California Property Trust memberi peringatan kepada Twitter pada 16 Desember 2022 lalu. Ini guna membayar sewa unit kantor yang terletak di Gedung Hartford lantai 30  yang berlokasi di 650 Californa Street di San Fransisco California Amerika Serikat. Kontrak akan gagal jika tidak membayar sewa dalam waktu 5 hari. Demikian menurut Bloomberg lewat The Verge.

Kantor media sosial milik Elon Musk yang mengalami penunggakan ini berlokasi di 650 Californa Street di San Fransisco California Amerika Serikat.

Pengaduan telah diajukan pada pekan ini oleh perusahaan penyedia properti California Property Trust ke Pengadilan Tinggi Wilayah San Fransisco.

Twitter dikatakan gagal mematuhi perintah untuk membayar sewa tersebut.

Twitter dalam beberapa pekan membuat keputusan untuk berhenti membayar sewa di semua kantornya secara global untuk menghemat biaya pengeluaran dari perusahaan. Demikian laporan dari New York Times pada 13 Desember 2022 lalu.

Perusahaan media sosial ini juga sedang menghadapi gugatan akibat gagal membayar USD 198.726 untuk penerbangan sewaan yang digunakan Elon Musk selama pekan pertamanya bekerja sebagai CEO di Twitter.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT