ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
AS, POSKOTA.CO.ID - Perusahaan teknologi Google akan membayar negara bagian Indiana sebesar 20 juta dolar Amerika Serikat.
Ini terkait dugaan praktik pelacakan lokasi yang menipu.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Indiana Todd Rokita dalam pernyataan.
Rokita mengajukan gugatan terpisah terhadap Google ketika perundingan antara perusahaan itu dan koalisi jaksa agung dari 40 negara bagian tersebut terhenti. Koalisi tersebut menyetujui penyelesaian bernilai $ 391,5 juta dolar Amerika Serikat dengan Google pada November lalu.
Sebagai hasil dari gugatan terpisah itu, Indiana menerima uang dua kali lipat dari yang seharusnya diterima berdasarkan kesepakatan bersama 40 negara bagian dalam koalisi.
“Penyelesaian ini merupakan perwujudan lain dari komitmen teguh kami untuk melindungi Hoosiers dari skema intrusi perusahaan teknologi raksasa,” ujar Rokita dalam pengumuman pada Kamis (29/12).
Beberapa negara bagian mulai melancarkan penyelidikan setelah munculnya laporan Associated Press pada 2018 yang mendapati bahwa Google terus melacak data lokasi orang. Bahkan setelah mereka memilih keluar dari aplikasi pelacakan itu dengan menonaktifkan fitur yang disebut sebagai “riwayat lokasi”.
Sebagai bagian dari kesepakatan dengan Indiana, Google tidak mengakui kesalahan apapun.
Perusahaan tersebut mengeluarkan pernyataan panjang pada hari Jumat (30/12).
Google mengatakan selama beberapa tahun terakhir telah memperkenalkan lebih banyak transparansi dan piranti yang digunakan untuk membantu pengguna mengelola data dan meminimalkan data yang dikumpulkan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT