Bermasalah Pada Aspek Formal, UU Cipta Kerja Tak Bisa Diselesaikan Pakai Perppu
Minggu, 1 Januari 2023 17:23 WIB
Share
Salah satu kelompok buruh yang menentang UU Cipta Kerja yang mereka sebut dengan undang-undang "cilaka".(Foto: Ahmad Trihawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Anang Zubaidy menilai tidak tepat atas keputusan pemerintah  menerbitkan Perppu Cipta Kerja. 

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Menurut saya penerbitan Perppu ini tidak relevan untuk menyelesaikan problem yuridis yang sudah diputuskan oleh MK," katanya, Minggu (1/1/2023).

Anang  mengatakan, Perppu tidak menyelesaikan persoalan formal pada UU Cipta Kerja sebagaimana yang diputuskan MK. 

UU Cipta Kerja dinilai bermasalah dari sisi pembentukan. 

"Sebenarnya putusan MK kemarin menyatakan inkonstitusional bersyarat dari sisi formil, dari sisi pembentukannya. Kalau dari sisi pembentukannya, menurut hemat saya, tidak bisa diselesaikan dengan perppu," tambahnya.

Anang menuturkan, penerbitan perppu merupakan kewenangan pemerintah yang intinya adalah tindakan subjektif. 

Pemerintah dalam hal ini adalah presiden. Perppu dikeluarkan ketika dinilai ada kondisi yang mendesak.

"Pertanyaannya, yang mendesak dari sisi apa? Aspek substansi. Kan MK belum pernah menguji aspek substansinya, baru menguji aspek formalnya, proseduralnya. Yang itu menurut MK bermasalah, sehingga perlu diperbaiki," ujarnya.

Oleh sebab itu, perbaikan yang patut dilakukan pemerintah adalah membahas ulang UU Cipta Kerja bersama dengan DPR berdasarkan catatan perbaikan yang telah dikemukakan MK.

Halaman
1 2
Reporter: Rizal Siregar
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -