"Jadi kita hanya membantu saja, kalau penyegelan itu dari Kabupaten Serang," tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, TB Baenurzaman mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya penyegelan ini. Karena tambang pasir ini tidak mengantongi izin.
"Ini memang kewajiban kami di Pemkab Serang, walaupun alibinya ini pematangan tanah, tapi kan ini (pasir-red) dijual," tuturnya.
Politisi Golkar ini mengungkapkan bahwa untuk perizinan tambang pasir sekarang kewenangannya Provinsi Banten.
"Sebelum izin itu dikeluarkan, ada izin lingkungan dari Desa ke Kecamatan dan dibawa ke Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Pemda Serang merekomendasikan apakah betul lokasi ini adalah daerah tambang atau perkembangan, kalau daerah hijau otomatis tidak boleh ditambang, tapi izinnya tetap di provinsi," pungkasnya.