JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri ke Bareskrim.
Pelaporan itu berkaitan dengan pernyataan yang menyebut 'polisi mengabdi ke mafia'.
"Apa yang dikatakan Kamaruddin dalam video itu adalah tidak benar, sangat menghina, merendahkan martabat, dan mencemarkan nama baik institusi Polri," ujar pengacara KBPP Polri, Enita Adyalaksmita dalam keterangannya, Jumat, (30/12/2022).
Bahkan, pernyataan Kamaruddin sangat berdampak buruk bagi Korps Bhayangkara. Sebab, dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Kemudian berdampak sangat buruk bagi Polri dan keluarga Polri tidak lagi dipercaya oleh masyarakat," sebutnya.
Sehingga, pernyataan Kamaruddin Simanjuntak diduga kuat melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 207 KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 349 ayat 1 KUHP.
Adapun, pelaporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak itu dilakukan pada Rabu (28/12/ 2022).
Dikonfirmasi mengenai pelaporan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut nantinya penyelidik akan mempelajari berkas pelaporan itu terlebih dulu.
"Nanti SPKT dan penyidik melakukan assessment laporan tersebut untuk ditindaklanjuti," kata Dedi.
Sebagai informasi, Kamaruddin juga dilaporkan terkait kasus serupa ke Polres Metro Jakarta Selatan, Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.