ADVERTISEMENT

Puluhan PJLP Datangi Balai Kota, Minta Pj Gubernur Heru Turun ke Lapangan Seperti Sosok Ini

Jumat, 30 Desember 2022 17:41 WIB

Share
Foto : Puluhan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Pemprov DKI Jakarta mendatangi Balai Kota, Jakarta. (Poskota/Aldi)
Foto : Puluhan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Pemprov DKI Jakarta mendatangi Balai Kota, Jakarta. (Poskota/Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan para pekerja Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Provinsi DKI Jakarta mendatangi kantor Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono di Kantor Balai Kota, Jakarta. Jumat (30/12/2022).

Kedatangan PJLP ini untuk menanyakan sekaligus meminta kepada Pj Gubernur kepastian nasib mereka yang diberhentikan karena batas usia 56 tahun. Azwar salah satu PJLP yang mendatangi Balai Kota pun turut membandingkan kepemimpinan Pj Gubernur Heru dengan Gubenur sebelumnya lantaran selama ia memimpin Ibu Kota tidak pernah cek lanhsunh kelapagan.

"Pak Pj (Heru) mesti paham, harusnya pak Pj Gubernur turun dan nanya kepada PJLP masalahnya. kayak pak Jokowi, kayak pak Ahok, jangan kena bisik-bisikkan aja, bisikan pendamping. itu kagak bener semua. turun ke lapangan, cek ke lapangan gimaana nasibnya orang susah di DKI turun biar mereka ketemu satu per satu apa sih keluhannya," ujar Azwar kepada awak media di Balai Kota, Jumat (30/12/2022).

Azwar pun mengaku heran kenapa keputusan batas usia PJLP diputuskan secara mendadak, sebab ia menilai keputusan ini seakan tergesa-gesa. "Kita heran kenapa mendadak, terkesan dipaksa. Ada apa ini, jangan-jangan ada udang dibalik batu?," tuturnya.

Sebelumnya, Pj Heru menerbitkan aturan baru dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022, tentang batasan usia Pegawai PJLP DKI yang maksimal berusia 56 tahun. Dalam Kepgub itu tertulis bahwa usia minimal pegawai PJLP adalah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 56 tahun," demikian bunyi Kepgub 1095 Tahun 2022 yang dilihat pada Selasa (13/12/2022) lalu.

Dengan adanya kebijakan itu, Pj Gubernur Heru diketahui merevisi aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang sebelumnya tertuang di dalam kebijakan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016. (Aldi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT