JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (36) dan NH (24) setelah mencuri Hp milik warga.
Keduanya menguras uang yang ada di M Banking Hp korban senilai ratusan juta.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mampang Prapatan II RT 08 RW 02 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel pada Jumat (9/12/ 2022) sekira pukul 23.55 WIB.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri mengatakan, kejadian bermula ketika pasutri yang diketahui baru saja menikah itu menemukan Hp milik korban di jalan.
Keduanya membuka Hp tersebut dan melihat ada aplikasi M Banking.
"Pelaku membuka M-banking Bri Mobile dengan cara lupa pasword. Pelaku lalu mentransfer dari Hp korban ke nomor rekening pelaku NI," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Dikatakan Mashuri, uang yang ditransfer dari rekening korban ke rekening pelaku senilai Rp 120.637.000.
Uang tersebut ternyata digunakan kedua pelaku untuk menikah dan untuk biaya hidup sehari-hari.
"Iya infonya begitu (buat nikah). Sama buat kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Iptu Budi mengatakan, kedua pelaku baru saja melangsungkan pernikahan sejak minggu kemarin.
Keduanya ditangkap setelah dua hari melangsungkan pernikahan.
"(Nikahnya) minggu kemarin. Iya (dua hari nikah diamankan)," bebernya.
Pasutri tersebut diketahui melangsungkan pernikahan di Purworejo, Jawa Tengah.
Keduanya ditangkap di Stasiun Pasar Senen pada Selasa (27/12/ 2022) kemarin.
Budi menuturkan, uang ratusan juta yang dibawa kabur pasutri tersebut masih tersisa Rp 30 juta.
Sementara sisanya habis dipakai untuk keperluan pernikahan.
"Sisanya masih Rp 30 juta, selebihnya buat biaya pernikahan. Mereka habis nikah langsung balik lagi ke Jakarta. Kita tangkap," paparnya.
Budi menjelaskan, saat pelaku menemukan Hp korban, kebetulan Hp tersebut tidak dalam keadaan terkunci.
Pelaku lalu membuka aplikasi M Bankng dan masuk ke aplikasi korban dengan cara lupa password.
Saat hilang, korban juga tidak langsung memblokir rekening. Korban saat itu langsung membuat laporan ke Polsek.
"Itu handphone korban kan, enggak dipasword. Dibikin lupa pasword, kode verifikasinya kan ke handphonenya," pungkas Budi.
Kini, kedua pasutri tersebut terpaksa mendekam dibalik jeruji besi. Mereka terancam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).