JAKARTA,POSKOTA.CO.ID – Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan kerugian negara di sepanjang tahun 2022 mencapai total Rp 7,6 Triliun dari perkara korupsi dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menuturkan, total sebanyak sekitar Rp 7,6 trilun kerugian negara dari kasus pidana khusus dan dan datun. Dalam bidang pidana khusus atau perkara korupsi, Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.909.184.863.905 atau 1,9 triliun.
"Pengembalian kerugian keuangan megara jalur pidana khusus melalui barang rampasan, uang sitaan, denda, dan uang pengganti," kata Reda Manthovani dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Sementara dalam bidang perdata, Kejati DKI Jakarta tag mengembalikan kerigian keuangan negara sebesar Rp 5.749.155.956.346 atau 5,7 triliun. Dari total tersebut, sebagian besar diproleh dari mekanisme penyelamatan kerugian negara, yaitu Rp 5,4 triliun lebih. Kemudian lebih dari Rp 262 miliar diperoleh melalui mekanisme pemulihan aset.
Sebagai informasi, di sepanjang tahun 2022 Kejati DKI Jakarta telah menyelesaikan 90 perkara pidana khusus. Dari 52 di antaranya merupakan perkara koripsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian 38 di antaranya merupakan perkara kapabeanan, cukai, dan pajak.
Sementara itu dari kinerja bidang pengawasan Kejati DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan jenis perbuatan terhadap Jaksa dan Tata Usaha sebanyak tuju orang didominasi indisipliner.
Selain itu Kinerja bidang Intelijen Kejati DKI Jakarta telah mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang tahun 2022 sejumlah 19 orang DPO dari target 49. (*/Adji)