Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan. (foto: pandi)

Kriminal

Akibat Selingkuh dan Penelantaran Istri, Bripka HK Didemosi 4 Tahun dan Tunda Pangkat 1 Tahun

Kamis 29 Des 2022, 16:22 WIB

JAKARTA, POSKITA CO.ID - Anggota Polres Tangerang Selatan berinisial Bripka HK didemosi 4 tahun setelah dilakukan sidang etik terkait kasus perselingkuhan dan penelantaran istri hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Putusan sidang KKEP nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Zulpan mengatakan, dalam pengaduannya, Bripka HK dilaporkan terkait perselingkuhan dan penelantaran, bukan soal kasus KDRT.

"Bripka HK anggota Polsek pondok aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ungkap Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Polres Tangerang Selatan berinisial HK dilaporkan sang istri IS usai diduga melakulan penelantaran dan perselingkuhan.

Bahkan, HK yang diketahui merupakan anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, itu juga disebut sering memesan pekerja seks komersial (PSK) dari aplikasi.

Hal tersebut diungkapkan Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya dari hasil klarifikasi terhadap IS.

IS menyebut bahwa suaminya tersebut sering 'jajan' sejak usia pernikahan keduanya berjalan 3 bulan. Diketahui keduanya menikah pada 5 April 2020 lalu.

"Setelah 3 bulan menikah, hubungan rumah tangga keduanya mulai tidak harmonis disebabkan Bripka HK sering memesan perempuan panggilan melalui aplikasi MiChat dan Tantan," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (12/11).

Tak hanya itu, HK juga diduga memiliki hubungan dengan dua perempuan berinisial MA dan SN. Diketahui, MA bekerja sebagai pegawai kementerian, sementara SN merupakan anggota ormas.

"Istri Bripka HK melaporkan suaminya memiliki hubungan asmara dengan perempuan lainnya atas nama Saudari MA dan Saudari SN," ujarnya. (Pandi)

Tags:
Bripka HKdidemosi 4 tahunsidang etikperselingkuhanpenelantaran istri

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor