JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kota suara kardus dipilih lagi oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk perhelatan Pilpres 2024 mendatang. Alasannya soal anggaran. Kalau menggunakan kotak suara aluminium lebih mahal karena butuh anggaran untuk pemeliharaan.
Sebab, kotak suara berbahan alumunium berstatus Barang Milik Negara (BMN) yang memerlukan anggaran tahunan untuk penempatannya.
"Mengapa pertimbangan KPU menggunakan kotak berbahan ini? (kardus). Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, kotak suara aluminium itu statusnya aset milik negara, BMN. Mengelolanya menjadi berat bagi KPU, karena tidak selalu tersedia anggaran tiap tahun yang memadai untuk menempatkan kotak-kota suara ini," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Kamis, (29/12/2022).
Hasyim khawatir kotak suara BMN ini akan berakhir di barang loakan lantaran barang alumunium masih punya nilai jual. Sementara di satu sisi, KPU tidak punya wewenang terhadap kotak-kotak suara dengan status BMN tersebut jika pemilu sudah usai.
"Yang paling sedih itu kalau kita ketemu di pasar loak, ketemu kotak suara dengan stiker aset dan kita tidak bisa apa-apa. Mau diambil juga bukan punya kita. Maka kotak aluminum ini sangat menggoda. Nilainya tinggi sehingga mendorong orang menguasai tanpa hak dan dijual di luar," jelas Hasyim.
Oleh karena, Hasyim menegaskan, kotak suara berbahan alumunium tidak lagi digunakan untuk pemilu mendatang dan menggantinya dengan kotak suara berbahan dasar douplex.
Di mana, menurutnya, kotak suara kardus statusnya bukan BMN. Sehingga persoalan kotak suara yang terbengkalai tidak lagi menjadi masalah karena bisa langsung dimusnahkan setelah proses pemilu selesai.
"Maka itu kita ganti dengan kotak douplex. Karton douplex tahan air sejak Pemilu 2019. Karena statusnya tidak lagi menjadi aset milik negara tapi barang habis pakai. Setelah pemilu, kemudian (kotak suara, red) dihapus dengan cara lelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara," ungkap Haysim.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengkritik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan kembali menggunakan kotak suara kardus dalam Pemilu 2024.
Mardani menilai, penggunaan kotak suara kardus tak sebanding dengan anggaran besar pemerintah untuk KPU. Pasalnya, anggaran Pemilu 2024 naik sangat signifikan dibanding anggaran Pemilu 2019 yang sebesar Rp25,59 triliun.
Karenanya, Mardani meminta KPU memperjelas rincian anggaran yang dialokasikan untuk penggunaan kotak suara.