Pakar Dukung Terobosan Erick Thohir Buat Daftar Blacklist Direksi dan Komisaris Bermasalah

Senin 26 Des 2022, 15:23 WIB
Gedung Kementerian BUMN. (Foto: Wika Gedung).

Gedung Kementerian BUMN. (Foto: Wika Gedung).

“Walaupun tadi itu saya bilang tidak menjamin 100% tetap aja orang itu banyak akalnya, dia bisa kreasi di luar. Jadi menurut saya oke kita dukung digitalisasi tetapi itu tadi sistem apa pun yang digunakan tetap harus bisa diawasi oleh masyarakat,” tukas Fickar.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan, rencana tersebut merespon fenomena yang sering terjadi pada para petinggi perusahaan BUMN yang kerap melakukan penyelewengan dan hanya menguntungkan kepentingan pribadi.

Sehingga, dengan adanya aturan blacklist tersebut, tidak ada celah bagi para direksi yang tersandung kasus korupsi dapat kembali memimpin perusahaan negara.

"Jangan nanti, kan kadang-kadang direksi dihentikan, nanti ganti perubahan di pemerintah atau kementerian, bisa masuk lagi," ungkapnya.

Lanjut Arya, dengan adanya aturan blacklist yang berisi daftar hitam oknum yang tidak bertanggung jawab, juga bisa menjadi alasan Menteri dapat langsung memberhentikan para direksi yang bermasalah.

Nantinya, aturan tersebut akan masuk dalam penyederhanaan 45 peraturan menteri yang dicanangkan oleh Menteri Erick Thohir.

"Dengan blacklist, dia nggak bisa masuk lagi jadi direksi kapan pun, selama ini kan didiamkan," pungkas Arya.(*)

Berita Terkait

News Update