JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus hukum yang menjerat Aparat Penegak Hukum (APH) tidak sedikit yang harus menjalani proses hukum di tahun 2022 ini. Kasus korupsi mendominasi tindakan hukum terhadap para oknum tersebut. Bukan hanya soal kasus korupsi yang masih merajalela, namun juga rekam jejak yang buruk dalam hal integritas para penegak hukumnya yang justru terlibat korupsi.
Antara lain, ada jaksa yang memperoleh pemangkasan hukuman, namun penuntutnya tak melayangkan banding. Ada pula suap yang melibatkan hakim dengan menggunakan perpanjangan tangan yang notabene para anggota penegak hukum pula. Selain itu, terdapat juga polisi eks narapidana korupsi yang sempat tak dipecat karena dinilai berprestasi.
Sebelum dicokok, Pinangki Sirna Malasari adalah Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung. Kasus Pinangki berawal dari foto viral di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko.
Foto itu diambil pada 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Pinangki Sirna Malasari. (instagram/@ani2medy)
Setelah dua tahun dipenjara, Pinangki bebas bersyarat pada 6 September 2022. Pinangki beberapa kali mendapat remisi, misalnya remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 selama satu bulan dan remisi 3 bulan dalam rangka HUT ke-77 RI.
Kemudian , tong Isnaeni Hidayat adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ketika ditangkap tangan KPK pada 19 Januari 2022 bersama beberapa orang lain. KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan, panitera pengganti PN Surabaya, guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya. Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi.
Selanjutnya ada Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung sewaktu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Semarang, Jawa Tengah, dan Jakarta pada 21-22 September 2022. Selain dia, dalam perkara itu, KPK menetapkan 10 tersangka di mana Sudrajad diduga menerima suap. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sangkaan suap Sudrajad bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Teranyar, KPK menahan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). Penahanan ini dilakukan usai penyidik memeriksa Gazalba selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (8/12/2022) lalu.

KPK resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dumyati dan 9 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA). (Andi Adam Faturahman)
Ia ditahan 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022. Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. (Yahya)