ADVERTISEMENT
Sabtu, 24 Desember 2022 10:02 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Abdul Mu’ti sudah meminta para elite politik untuk tidak menggulirkan kembali skenario penambahan masa jabatan presiden tiga periode atau penundaan pemilu yang menyebabkan perpanjangan masa jabatan.
Sebab, hal itu jelas melanggar/mengkhianati konstitusi atau UUD 1945 tentang pembatasan masa jabatan presiden.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Jumat (16/12/22).
Dalam kaitan ini, tokoh nasional DR Rizal Ramli (RR) mengingatkan, bahwa kalangan diplomat AS/Barat, berbagai kalangan civil society dan politisi sudah mendengar/mencium adanya semacam ''Pertemuan Dewan Kudeta Konstitusi'' itu, dihadiri tokoh-tokoh pejabat dan taipan-taipan di pulau G, yang memutuskan akan buldozer ulang rencana perpanjangan masa jabatan Presiden tiga atau 5 tahun, dengan cara mendompleng gelombang “Kembali ke UUD45”.
‘’Orkestra sudah siap, partitur-partitur sudah dibagikan dan bandar siap bayar,’’ imbuh Rizal Ramli, Menko Ekuin Presiden Gus Dur dan sahabat Datuk Anwar Ibrahim, PM Malaysia.
Terkait hal itu, tokoh bangsa DR Rizal Ramli kembali mengungkapkan bahwa Kudeta Konstitusi dilaunch 9 bulan yang lalu, pakai hoax “Big Data” & PollingRp “Rakyat Super-Puas”.
Kompak dilawan kawan-kawan pro-demokrasi. Gagal ! ''Berikutnya naikkan Calon Boneka, Pangeran Tiktok, ndak ngangkat ! Sebulan lalu, pertemuan semacam Dewan Kudeta Konstitusi putuskan putar lagi +3 tahun!’’ ujar Rizal Ramli, Jumat (23/12/2022).
Ternyata civil society dan berbagai kalangan politik melawan rencana busuk itu.
Dalam hal ini, Pakar ekonomi-politik Anthony Budiawan PhD - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) mengungkakan rencana penundaan pemilu dan mempertahankan masa jabatan Jokowi terus bergulir.
Baik dengan cara memperpanjang masa jabatan presiden maupun mengubah periode jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT