Heru Budi Hartono Tunjuk Sekjend Kemendagri Jadi Pansel Seleksi Sekda DKI

Jumat 23 Des 2022, 10:30 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (foto: poskota/aldi)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (foto: poskota/aldi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menunjuk Sekertaris Jendral (Sekjend) Kemendagri Suhajar Diantoro untuk menjadi ketua Panitia Seleksi (Pansel) Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda).

Suhajar pun ditunjuk langsung Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang resmi dibuka pada, Selasa 20 Desember 2022, lalu.

"Ya udah-udah kalau ketua pansel, secara organisasi pak sekjen, sekjen kemendagri," kata Pj Heru Budi, Jumat 23 Desember 2022.

Namun, Pj Heru pun mengaku, dirinya belum memiliki nama pilihan calon Sekda DKI yang nantinya akan direkomendasikan untuk menjadi Sekda DKI definitif.

"Enggak, belum tahu," ucap dia.

Adapun pendaftaran Sekda dibuka secara daring dari 21 sampai dengan 27 Desember 2022. Lalu, seleksi administrasi dilakukan pada 21-28 Desember 2022 dan hasilnya diumumkan pada 2 Januari 2023.

Berikut syarat pendaftar seleksi Sekda DKI.

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipi (PNS);

2 Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya Pembina Utama Muda (Gol. Ruang IV/c);

3. Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada 1 Maret 2023 (lahir setelah 28 Februari 1965);

4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang berbeda secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun, atau Pejabat Fungsional (terkait bidang tugasnya) untuk jenjang ahli utama secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun;

5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat;

6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;

7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan intelektual yang baik;

8. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali untuk pejabat fungsional telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan bukti pelaporan LHKASN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB);

9. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2021 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian SPT tahun pajak 2021;

10. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (2020 dan 2021) tercantum di form Penilaian Prestasi Kerja PNS;

11. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;

12. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;

13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD);

15. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar, bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi. (aldi) 

Berita Terkait
News Update