JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hasil kajian ilmiah mengungkap bahwa kegiatan operasional Pelabuhan PT KCN tidak mencemari udara kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Hal itu, sebagaimana juga terpantau pada kualitas udara masih memenuhi baku mutu udara ambien.
Adapun, kajian ilmiah tersebut dilakukan oleh Ahli kualitas udara dan Praktisi amdal yang terdaftar serta tersetifikaksi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Drs. Yeremiah R. Tjamin, MSi .
“Kajian dilakukan di enam titik reseptif yakni di pemukiman terdekat di sisi timur pelabuhan, di SDN 05 Marunda, di STIP Marunda (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran), dan di Rusunawa Marunda dimana hasilnya menyatakan hasil pembongkaran batubara sebelum pelabuhan KCN ditutup tidak mencemari enam titik reseptif tersebut,” terang Drs. Yeremiah, kemarin
Menurutnya, kajian ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai identifikasi reseptor sensitif di kawasan yang berpotensi akan terdampak oleh emisi kegiatan operasi Pelabuhan KCN, uraian metodologi pemodelan serta tentunya kajian dampak kualitas udara pengoperasian Pelabuhan KCN berdasarkan kriteria kualitas udara ambien.
"Adapun kajian ini menganalisa area pelabuhan KCN yang berpotensi menimbulkan partikulat atau debu meliputi area stockpile batubara dan Kegiatan bongkar muat batubara di pelabuhan KCN," ujarnya.
Lebih lanjut, hasil kesimpulan dari riset ini menegaskan bahwa kontribusi maksimum 24 jam di 6 Titik reseptor sensitif semuanya masih memenuhi baku mutu udara ambien (sesuai Lampiran VII PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Udara Ambien),
Sebelumnya, Biro Kesekretariatan Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Muhammad Riza Maulana selaku perwakilan warga Marunda mengatakan pencemaran udara masih saja terjadi meskipun Pelabuhan KCN sudah ditutup sejak Juli 2022.
Dirinya mempertanyakan kompetensi DLH DKI Jakarta yang mengklaim telah menginvestigasi empat perusahaan yang cerobongnya diduga penyebab pencemaran debu batu bara di Rusunawa Marunda.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN lantaran tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di kawasan Marunda.
PT KCN adalah perusahaan bongkar muat komoditas curah, seperti batu bara dan pasir, yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.