"Izin bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2 atau tanggal 1," kata jaksa.
"Tanggal 3," timpal Arman.
"Tanggal 3 tidak apa-apa yang mulia jika diperkenankan," kata jaksa.
Namun, Hakim Wahyu tak mengabulkannya.
Sidang tetap dilanjutkan pekan depan.
"Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah, jadwal tetap Selasa," kata Hakim Wahyu. (wanto)