Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menunjukan barang bukti kasus pembunuhan karyawati toko buah. (foto: poskota/ veronica)

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Karyawati Toko Buah di Serpong Ditangkap, Motifnya Sepele

Senin 19 Des 2022, 20:23 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah melakukan penyelidikan terkait tewasnya seorang wanita berinisial R (31) di Serpong, Tangerang Selatan pada Sabtu (17/12) lalu, Polres Tangerang Selatan membeberkan penyebab kematian korban.

Dimana, ternyata R, dibunuh oleh rekannya SP, seorang laki-laki yang baru bekerja di total buah selama tiga bulan. Aksi pembunuhan itu, dilandasi rasa kesal, karena korban tidak meminjamkan uang kepada pelaku. 

"Pelaku kesal, karena korban tidak meminjamkan uang kepada dia sebesar Rp250 ribu untuk bayar hutang gadaian motor mertuanya," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, Senin, (19/12). 

Dimana awalnya, pelaku menghampiri korban di kamar kostnya untuk meminjam uang sebesar Rp250 ribu. Disana korban meminjam uang kas dari anggota penghuni mess khusus karyawan total buah. 

Namun, tidak dipinjamkan oleh korban. Hingga akhirnya, pelaku kembali ke kamarnya. 

"Pelaku kembali ke kamarnya, dia merenung, sampai terbesit niatan untuk membunuh korban dan mencuri harta-bendanya," ujarnya. 

Hingga akhirnya, kemudian pelaku menghampiri kembali kamar korban dengan modus meminjam balsem. Korban yang tidak menaruh curiga pun, langsung mencarikan balsem yang dipinjam pelaku. Dan saat itulah, pelaku melancarkan aksi pembunuhannya. 

"Melihat korban lengah, pelaku langsung membekap korban, lalu mencekiknya selama 10 menit hingga korban meninggal dunia diatas kasurnya,". 

Melihat R yang sudah tidak bernyawa, pelaku langsung menggasak barang milik korban, mulai dari 2 buah emas dan 1 unit handphone. Yang selanjutnya dibawa ke dalam kamar pelaku. 

"Pelaku membawa barang curiannya ke kamar, sampai kamar dia ini merenung, lalu diam saja, dan menyimpan hasil curiannya itu di sudut ruang dengan tanda sebuah karung," ujarnya. 

Sampai akhirnya, korban didapati rekannya tewas di dalam kamar, dan disana pelaku masih didalam kamar. 

"Pelaku kita periksa awalnya sebagai saksi, lalu setelah menemukan barang bukti, yang mana mengerucut petunjuknya ke pelaku, langsung kita amankan dan interogasi. Dan dia pun mengakuinya," ungkapnya. 

Kini, pelaku ditahan di Mapolres Tangsel dengan pasal yang disangkakan yakni pasal pembunuhan berencana 340 KUHP sub 338 KUHP atau 365 KUHP ancaman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Veronica)


Veronica Prasetio
 

Tags:
karyawati dibunuhPembunuhanwanita tewas dibunuhPolsek SerpongPolres Tangsel

Veronica Prasetio

Reporter

Administrator

Editor