Spesialis Curanmor di Tempat Parkiran Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Lebak
Pelaku curanmor, Polres Lebak,
Malingping, spesialis tempat parkiran,
Pelaku curanmor spesialis tempat parkiran berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Lebak di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Malingping.
LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) spesialis tempat parkiran berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Lebak di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Malingping. Pelaku curanmor itu berinisial YO (22).
Selain nangkap pelakunya, pihak Kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua unit kendaraan dan alat-alat kunci yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.
Pelaku curanmor yang saat ini telah diamankan Polisi, merupakan spesialis pencurian kendaraan yang diparkir di tempat parkiran.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu dengan cara membobol kunci kontak kendaraan milik korban dengan menggunakan kunci leter T. Setelah kontak motor menyala, pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban.
"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Selain pelakunya yang diamankan, sejumlah barang bukti sebanyak dua unit sepeda motor dan alat kunci dari tangan pelaku," ungkap Kasta Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Jum'at (16/12/2022).
Andi menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap pelaku, berawal dari perintah Kapolres Lebak terkait pemberantasan tindak pidana yang menimbulkan keresahan pada masyarakat.
"Kemudian saya memerintahkan tim Jatanras Satreskrim untuk bergerak, dan alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan," katanya.
Dijelaskan Andi dari hasil pengakuan pelaku, bahwa pelaku sudah lima kali melakukan pencurian kendaraan roda dua, dan beberapa kali melakukan aksinya di luar daerah juga.
"Pelaku dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor yang diparkir di tempat-tempat parkiran, dengan cara merusak kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci leter T," jelasnya.
Pasal yang diterapkan kepada pelaku lanjut Andi, yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, kunci kendaraannya dengan baik saat diparkir. Pastikan kondisi kendaraan aman," tandasnya. (Samsul Fatoni).