JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belasan warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Barat yang berlokasi di kawasan Kembangan, Jumat (16/12/2022).
Mereka menuntut agar pihak BPN dapat mengusut dugaan adanya mafia tanah yang telah menyerobot lahan.
Sekjen DPP Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Doni Santoso mendesak Kantor ATR BPN Kota Jakarta Barat mengusut kasus tersebut. Lantaran dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
"Sertifikat itu didapat dengan persyaratan yang dipalsukan, pertama itu. Kami pingin dalam hal ini ada kepastian hukum, proses sudah berjalan hampir dua tiga bulan," kata Doni di depan Kantor BPN Jakarta Barat, Jumat.
Kepala BPN Jakarta Barat ternyata sempat menjanjikan bahwa akan melakukan pembatalan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan tersebut.
Maka ahli waris dan kuasa hukum meminta pertanggungjawaban.
"Kami datang kembali di sini bersama dengan para ahli waris dan warga, jadi BPN harus benar-benar bertanggung jawab dalam hal ini, karena ini serifikat dan memang harus dibatalkan seperti itu sesuai dengan statement kepala kantor BPN," ucap Doni.
Dugaan pemalsuan sertifikat itu kian menguat, karena ada sertifikat di dalam objek tanah yang sama sudah dibatalkan terlebih dahulu.
Namun, sertifikat sisa ini belum sempat dibatalkan, justru masih mau diajukan kembali kepada wewenang Kanwil.
"Kalau indikasi pemalsuan jelas ada indikasi pemalsuan. Yang kami miliki bukti pernyataan, karena ini sertifikat didapat dari PTSL. Jadi panitia dari Kelurahan, RT/RW itu dan Lurah sendiri sudah memberikan pernyataan bahwa mereka tidak pernah mengurus permohonan sertifikat atas nama yang bersangkutan," terang Doni.
Kasi Penataan ATR/BPN Jakbar David Sihaloho mengatakan, pada prinsipnya pihaknya merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan melayani permohonan hak atas tanah. Namun, tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.
"Jadi terhadap keinginan, terhadap rencana pembatalan ini kami dari BPN akan selalu berhati-hati dan bersiap melakukan evaluasi, validasi terhadap status tanah yang akan kami batalkan ini," ujar David.
Namun demikian, David menegaskan pihaknya akan akan merencanakan pembatalan penerbitan sertifikat itu, jika memang dokumen atau formil yang dibutuhkan memenuhi syarat.
"Artinya kan semua prosedur persyaratannya itu harus jelas karena kita mengeluarkan adalah sertifikat yang memiliki produk hukum yang harus berkekuatan hukum," pungkasnya.