MASYARAKAT Indonesia terkejut saat mendengar kabar selebritas Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler yang diserahkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan SK-nya diteken Panglima TNI Jenderal Andika Prakasa serta disaksikan KSAD, Jenderal Dudung Abdurrachman.
Karuan saja informasi ini mendapat pro dan kontra di masyarakat maupun kalangan netizen. Banyak di antara mereka yang menyebut Deddy Corbuzier tidak layak karena dalam beberapa acaranya sering merendahkan perempuan. Namun, tidak sedikit yang mendukung pemberian pangkat tersebut.
“Kaget juga kita ya, masa tanpa ada penjelasan apa-apa, tiba-tiba Deddy Courbuzier dapat pangkat lumayan tinggi, Letkol Tutiler. Ini kan aneh, prestasinya apa coba. Nggak jelas banget nih pemerintah,” kata Ilham, karyawan salah satu perusahaan IT di bilangan Palmerah, Jakarta Barat, kepada rekannya, Himawan.
Ilham menyebut, dirinya lebih kaget lagi saat mendengar Deddy Corbuzier juga mendapat gaji dan hak lain seperti anggota TNI, seperti pelat nomor kendaraan TNI. Meski belakangan bapak satu anak ini mengaku tidak akan mengambil gajinya, namun masyarakat sudah heboh duluan.
“Harusnya sebelum diberikan pangkal Letkol Tutiler, Menhan konsultasi dulu dengan pihak lain. Jangan ujuk-ujuk main memberi pangkat yang membuat kaget banyak orang. Banyak mereka menyebut kok mudah banget memberi gelar Letkol, apalagi dia juga diberi pakaian seperti anggota TNI benaran,” tukas Himawan.
Bukan hanya warga sipil yang keberatan dengan pangkat tersebut, di kalangan anggota DPR banyak yang menolak dan mendesak agar Deddy Corbuzier mengembalikan gelar tersebut ke negara, dalam hal ini Kementerian Pertahanan.
Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pasal 29 PP itu menjelaskan pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.(Tiyo)