ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPR lewat Rapat Paripurna (rapur) menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang Undang dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis, (15/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan perihal RUU P2SK tersebut apakah disetujui untuk disahkan menjadi UU.
"Kami menanyakan kepada fraksi apakah RUU tentang P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” Tegas Puan Maharani.
Dalam sidang ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dan 2024 tersebut Puan meminta persetujuan peserta rapur RUU tentang P2Sk untuk disetujui oleh para anggota yang kemudian diikuti oleh ketuk palu.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie menjelaskan, penyusunan RUU P2SK telah dimulai sejak penyampaian ke Badan Legislasi sebagai usulan UU prioritas usulan Komisi XI pada 28 September 2021.
Kemudian sesuai dengan keputusan Rapat Badan Musyawarah DPR (Bamus) pada 9 November maka RUU P2SK dibahas dan ditindaklanjuti oleh Komisi XI. Komisi XI DPR RI melakukan rapat kerja bersama wakil pemerintah pada 10 November 2022 untuk membentuk Panitia Kerja RUU P2SK dalam melaksanakan pembahasan RUU.
Panja RUU P2SK pun melaksanakan pembahasan, perumusan dan sinkronisasi dalam rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah pada 8 Desember 2022.
Seluruh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menyetujui RUU P2SK untuk dilanjutkan kepada tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR sehingga dapat ditetapkan sebagai UU.
"Untuk fraksi PKS menerima dengan catatan," ujar Dolfie.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatimenyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota dewan khususnya Ketua dan Anggota Komisi XI yang telah menginisiasi proses RUU ini.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT