ADVERTISEMENT

Pembentukan Tim Bersama Serikat Pekerja dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, Diapresiasi KSPI

Rabu, 12 Agustus 2020 09:07 WIB

Share
Pembentukan Tim Bersama Serikat Pekerja dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, Diapresiasi KSPI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi sarasehan setengah hari yang melibatkan unsur serikat pekerja yang mewakili 32 Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja di Indonesia (antara lain KSPSI AGN, KSPI, Federasi yang tergabung di dalam KSPSI Yoris, dan federasi serikat pekerja lain) dengan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, Selasa (11/8/2020).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi pembentukan tim bersama panja baleg RUU Cipta kerja dalam sarasehan tersebut.

Menurutnya, dalam sarasehan tersebut dibahas dan didiskusikan tentang masukan serikat pekerja berkenaan dengan klaster ketenagakerjaan.

"Pada prinsipnya, Panja Baleg RUU Cipta Kerja sepaham, bahwa khusus klaster ketenagakerjaan bagi yang sudah tercantum di UU 13/2003 semaksimal mungkin tidak akan diubah atau dilakukan revisi," kata Said Iqbal, Rabu (12/8/2020).

Tetapi bagi persoalan yang belum diatur dalam UU 13/2003 seperti pekerja digital ekonomi, pekerja UMKM, transportasi online,  dan lain sebagainya, akan diatur tersendiri  untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja.

Dalam sarasehan ini, serikat pekerja menyerahkan tiga konsep, yaitu tanya jawab seputar RUU Cipta Kerja, ringkasan eksekutif, dan analisa kritis klaster ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan ini, Sufmi Dasco Ahmad menawarkan tim bersama antara serikat pekerja dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja untuk membahas pasal demi pasal klaster ketenagakerjaan.

"Kami sepakat atas arahan Wakil Ketua DPR RI pak Sufmi Dasco untuk dibentuk tim bersama antara Panja Baleg DPR RI RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan untuk membahas pasal demi pasal dalam klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal.

Menurutnya, tim akan mulai rapat tanggal 18 Agustus. Usulannya, rapat akan dilakukan seminggu 2 hari dan setiap hari berdiskusi sekitar 4 jam.

"Panja Baleg dan Pak Dasco mengapresiasi konsep usulan serikat pekerja. Masukan tersebut akan menjadi dasar pembahasan tim bersama, yang kemudian dijadikan bahan argumentasi panja Baleg dalam pembahasan dengan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan," tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT