Polda Metro Jaya saat merilis kasus penganiayaan terhadap ART di Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)

Kriminal

Gegara Curi Celana Dalam Majikan, Satu Keluarga Kompak Aniaya ART di Jakarta Selatan

Rabu 14 Des 2022, 14:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hanya gara-gara mencuri celana dalam, asisten rumah tangga berinisial SK (23) dianiaya oleh satu keluarga di Apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat menganiaya SK yang diketahui asal Pemalang, Jawa Tengah, satu keluarga tersebut dibantu oleh ART yang lainnya. 

Pada kasus penganiayaan ART tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan tersangka masing-masing berinisial MK (64) dan SK (68) sang majikan, kemudian JS (32) anak majikan, lalu E (20), T (25), PA (19), IY (38), O (48), yang berstatus sebagai ART.

"Ke delapan pelaku penganiayaan kepada ART kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 14 Desember 2022.

Zulpan menerangkan, ke delapan tersangka mempunyai peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan kepada korban.

Tersangka MK berperan sebagai orang yang memerintahkan para ART lain untuk menganiaya korban. MK juga turut menganiaya korban dengan cara memukul hingga menampar.

"Tersangka SK dan JS (anaknya), berperan membeli borgol secara online. JS berperan memborgol, dan memukul, hingga menggunting rambut korban. SK juga melakukan penganiayaan hingga menyundut rokok ke korban," terang Zulpan.

Kemudian tersangka E yakni selaku ART dan tersangka T yang juga sebagai ART ikut melakukan penganiayaan kepada korban. E pernah menendang korban hingga memborgol.

Lalu PA dan IY yang juga berstatus ART ikut membantu melakukan penganiayaan kepada korban. Keduanya juga menganiaya korban dengan cara memukul ataupun menampar.

"Lalu tersangka P berstatus ART juga, dia ini perannya sama, ikut membantu melakukan penganiayaan dengan cara menampar, memukul hingga menginjak korban," tutur Zulpan.

Zulpan menerangkan, penganiayaan kepada korban dilakukan para tersangka sejak bulan Juli 2022. Korban sendiri mulai menjadi ART di apartemen milik majikannya itu sejak Maret 2022.

Adapun, motif penganiayaan hanya karena korban mencuri celana dalam milik MK, majikannya. Korban kepergok memakai celana dalam majikannya itu, lalu berujung ke penganiayaan.

"Celana dalam milik majikannya itu terpakai oleh sang ART (korban). Ini diketahui oleh majikannya yang berinisial MK tersebut sehingga menimbulkan kemarahan. Sehingga mulai saat itu melakukan kekerasan-kekerasan yang bereskalasi sampai memuncak mengakibatkan luka yang cukup parah terhadap korban," ungkap Zulpan.

Polisi mengamankan barang bukti diantaranya kandang anjing, borgol, rantai, sapu, ember, gayung, dan barang-barang lainnya yang digunakan untuk menganiaya korban.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (pandi)

Tags:
ARTapartemenjakarta-baratmajikandianiaya

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor