ADVERTISEMENT

Terungkap, Sabu Cair Dalam Bentuk Liquid dan Botol Gagal Disebar ke Jakarta, Polda Metro Jaya: Buat Pesta Tahun Baru

Selasa, 13 Desember 2022 16:49 WIB

Share
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair dalam bentuk liquid dan botol yang bisa dicampur ke kopi. (pandi)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair dalam bentuk liquid dan botol yang bisa dicampur ke kopi. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair yang dikamuflase dalam bentuk liquid dan cairan untuk dicampur ke dalam kopi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan narkotika jebis sabu cair itu terungkap berawal dari adanya informasi yang didapat penyidik.

"Jadi ada informasi, makanya kita langsung cegat di Bandara, tangkap pelaku," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).

Pada tanggal 27 November 2022, pelaku berinisial AS (25) ditangkap di Bandara Soetta dengan barang bukti sabu cair 1,17 liter dan juga beberapa botol produk liquid.

Mukti menjelaskan, tersangka AS baru kali pertama mengedarkan sabu cair berbentuk liquid tersebut.

Selain dalam bentuk liquid, sabu cair tersebut juga bisa dicampur ke dalam kopi.

Sabu cair tersebut dinilai sangat berbahaya jika diedarkan.

Sebab pemakaiannya yang cukup praktis membuat para pengguna bisa memakai barang haram itu dimana saja.

"Dia baru coba, baru coba untuk sabu cair. Ini sangat rawan juga ya karena dia bisa dicampur kopi, bisa campur dengan liquid. Tapi yang rawan kopi, kalo kopi kan dia bisa fly langsung ya jadi ga perlu tempat di rumah aja dia bisa fly langsung," beber Mukti.

Lanjut Mukti membeberkan, tersangka mendapatkan sabu cair dalam botol dan berbentuk liquid tersebut dari seseorang yang dia kenal.

Tersangka kenal dengan seseorang asal Iran, kemudian berusaha menyelundupkan sabu cair yang sudah dalam bentuk botol dan liquid itu masuk ke Jakarta.

"Dia belajar dari luar. Dia ada kontak orang luar, pengedar di Iran. Ada hubungan," ungkap Mukti.

Sabu cair dalam bentuk botol yang bisa dicampur kopi dan dalam bentuk liquid itu rencananya akan diedarkan untuk malam tahun baru.

Mukti memastikan, liquid maupun sabu cair dalam bentuk botol itu belum tersebar luas.

Pihaknya terlebih dahulu menangkap tersangka sebelum barang itu disebar.

Rencananya, sabu cair dalam bentuk liquid dan botol itu akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Untuk sabu cair akan digunakan untuk pesta tahun baru. Tapi alhamdulillah berhasil kita gagalkan bersama Bea Cukai. Ada kerjasama yang terjadi dan terus berlangsung," ucap Mukti.

Saat ini, penyidik masih mendalami pengungakapan sabu cair itu.

Termasuk mendalami peran tersangka dan keterlibatan orang lain dalam peredaran narkotika yang terbilang baru ini.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2), Subsider Pasal 115 Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT