Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana narkoba selama bulan November 2022. (Ahmad Tri Hawari/Fotografer)

Kriminal

Polisi Ringkus 278 Tersangka Tindak Pidana Narkotika, Ada Sabu Cair yang Bisa Dicampur ke Liquid dan Kopi

Selasa 13 Des 2022, 17:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya meringkus sebanyak 278 orang tersangka kasus tindak pidana narkoba selama 16 sampai 30 November dalam operasi Nila Jaya 2022.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan sabu cair dalam bentuk liquid untuk campuran vape dan campuran kopi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari 278 orang yang ditangkap tersebut berasal dari 222 kasus.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut di antaranya shabu sebanyak 13,07 Kilogram, ganja 147,22 kilogram, ekstasi 2,088 butir, obat bahaya 229,759 butir, tembakau sintetis 119,01 gram dan sabu cairan 1,17 liter.

"Jumlah laporan kasus 222, jumlah tersangka 278 orang. Sebayak 7 orang bandar, 259 orang pengedar dan 79 orang pemakai," kata Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (13/12/2022).

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menabahkan ada modus baru dalam pengungkapan kali ini yakni narkoba jenis liquid.

Narkoba tersebut berasal Iran.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa narkoba jenis sabu berbentuk likuid tersebut merupakan modus baru.

Sabu cair tersebut ada yang digunakan untuk campuran vape dan ada yang digunakan untuk campuran kopi.

"Dia baru coba, baru coba untuk sabu cair. Ini sangat rawan juga ya karena dia bisa campur kopi bisa campur dengan liquid. Tapi yang rawan kopi, kalo kopi kan dia bisa fly langsung ya jadi ga perlu tempat di rumah aja dia bisa fly langsung," kata Mukti.

Sebelum ditangkap di Badara Soekarno Hatta, pelaku terlebih dahulu belajar dengan seorang bandar narkoba yang merupakan warganegara Iran.

Tangkapan sabu cair tersebut merupakan kali pertama dan belum menyebar ke Indonesia.

Tersangka ditangkap di Badara Soekarno Hatta pada 27 November 2022. Tersangka berinisial AS (25) itu ditangkap sebelum mengedarkan barang tersebut ke Indonesia.

"Belum (menyebar), karena ini percobaan pertama dari dia. Makanya kita langsung cegat di bandara, tangkap pelaku," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 114 subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (pandi)

 

Tags:
Polisi Ringkus 278 Tersangka NarkobaKasus Sabu Cairtindak pidana narkotikaSabu Cair yang Bisa Dicampur ke Liquid dan Kopi

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor