Nasib Petugas UPK Badan Air Kecamatan Palmerah Harus Hengkang dari Pekerjaan Karena Terbentur Usia: Kesannya Mendadak

Selasa 13 Des 2022, 06:12 WIB
Azwar Laware (56) petugas UPK Badan Air Kecamatan Palmerah protes dengan Keputusan Gubernur nomor 1095 terkait batasan usia PJLP. (Foto: Pandi)

Azwar Laware (56) petugas UPK Badan Air Kecamatan Palmerah protes dengan Keputusan Gubernur nomor 1095 terkait batasan usia PJLP. (Foto: Pandi)

Seharusnya, jika memang ada keputusan seperti itu, pemerintah bisa melakukan sosialisasi terlebih dulu. Sehingga masyarakat yang terancam dipecat karena batasan usia, setidaknya bisa persiapan menghadapi masa nganggur.

"Setidak-tidaknya kita diberikan waktu satu tahun, karena kita sadar memang tidak ada pesangon. Tapi tolong lah beri waktu setahun buat ngumpulin duit buat modal," keluh Azwar.

Azwar yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak itu berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan keluhannya, serta teman-teman seprofesinya.

Terlebih, dia harus membiayai sekolah dua anaknya yang sudah menginjak di bangku SMK dan SD. Beruntung satu anaknya yang besar sudah punya penghasilan sendiri.

"Saya pun minta tolong kepada ketua DPRD DKI Jakarta. Harapan saya dibantu agar Kepgub Nomor 1095 ini dipending atau ditunda penerapannya, mengingat tidak ada persiapan," harap Azwar.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 pada 1 November 2022 lalu.

Dalam Kepgub tersebut mengatur tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP), salah satunya usia petugas PJLP. (Pandi)

News Update