JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Spesialis pencurian motor (curanmor) di wilayah Tambora, Jakarta Barat ditangkap. Pelaku ditangkap setelah buron selama satu bulan.
Penangkapan kepada pelaku dilakukan pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku berinisial BW alias Otoy (22) ditangkap tanpa perlawanan.
"Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Mantan Kapolsek Neglasari itu menjelaskan, pelaku BW alias Otoy merupakan spesialias curanmor. Terhitung sudah beberapa kali mencuri di wilayah Tambora.
Aksi kejahatan Otoy harus terhenti usai dirinya ditangka unit Reskrim Polsek Tambora.
Terakhir, pelaku mencuri sepeda motor milik seorang kakek-kakek di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, pada Oktober 2022 lalu.
"Pelaku dalam dua bulan terakhir sudah mencuri lima unit sepeda motor di lima lokasi berbeda," jelas Putra.
Pelaku merupakan seorang pria penangangguran. Saat kejadian dia beraksi bersama temannya yang masih dalam pencarian buser (DPO).
Dikatakan Putra, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan karena terhimpit ekonomi.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
"Ngakunya (uang hasil kejahatan) dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Dia jual motor hasil curian kisaran Rp 400 - 500 ribu," ungkap Putra.
Selain menangkap BW alias Otoy, dua penadah juga ikut ditangkap. Kedua penadah itu yakni Daglok (27) san TN (26).
"Pelaku utama kami duga telah melakukan tindak pidana puncurian dengan pemberatan, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun," ucapnya. "Sedangkan untuk dua orang penadah, kami sangkakan dengan Pasal 480 KUHP ancaman pidana empat tahun penjara," tambah Putra. (Pandi)