BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dua dari empat pelaku penipuan dan penggelapan mobil, ditangkap jajaran Jajaran Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Bambang Krisnadi mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di kampung rawa bengkong, Jatireja, Cikarang Timur.
"Tersangka berinisial IG dan TS, sementara Ervan dan Nuri berstatus DPO," ujar Kapolsek Cikarang Timur, AKP Bambang Krisnadi, Selasa (13/12/2022).
Dikatakannya, peristiwa itu terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 10.00 WIB di lokasi kejadian.
Saat itu korban menjaminkan satu unit mobil Daihatsu Innova kepada pelaku karena memerlukan uang sebesar Rp 45 juta.
"Dengan perjanjian satu atau dua hari, uang akan dikembalikan kepada pelaku, dan korban akan mengambil kembali mobil miliknya," jelasnya.
Sesuai dengan janjinya, korban pun mendatangi hendak mengambil mobil yang sempat ia jaminkan untuk peminjaman uang.
"Kendaraan itu tidak ada, dan pelaku tidak bisa dihubungi," kata AKP Bambang.
Dari hal itu, korban merasa ditipu hingga mengalami kerugian sebesar Rp375 juta.
Keempat pelaku pun memiliki perannya masing-masing.
IG berperan sebagai sebagai penyedia tempat, TS bertindak sebagai joki pengantar unit mobil kepada Nuri.